"Terdapat satu pencabutan izin bisnis fintech lending (Pinjol), yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman)," tulis OJK di dalam keterangan resminya.
Pinjol sah merupakan corporate peer-to-peer lending terdaftar dan berizin berasal dari Ojk. Seluruh corporate tersebut perlu mencukupi sejumlah syarat untuk memperoleh izin, berasal dari permodalan sampai proses menjalankan usaha yang baik dan sahih.
Semenjak moratorium diberlakukan sampai selagi ini, OJK sudah mencabut izin berasal dari 48 pinjol. Forum tersebut juga mengingatkan rakyat untuk mengenakan corporate yang meraih izin berasal dari Ojk.
OJK juga punya sejumlah kanal komunikasi dan masyarakat bisa menghubunginya untuk mengecek status izin penawaran yang telah diterima. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.
OJK juga punya sejumlah kanal komunikasi dan masyarakat bisa menghubunginya untuk mengecek status izin penawaran yang telah diterima. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.
Berikut 102 daftar pinjol resmi di OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com