Ombudsman Menyatakan Seluruh Perusahaan Robot Trading Ilegal? - Portal Masyarakat

Menu Nav

    Social Items

ilustrasi platform trading
Photo by Kanchanara on Unsplash

PORTAL MASYARAKAT - Ombudsman RI menyoroti fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat.

Untuk itu pada Kamis (30/6/2022) anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melaksanakan kunjungan koordinasi dengan Plt.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, guna menangani laporan masyarakat.

Menurut aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menerapkan robot trading.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

"Maraknya penerapan robot trading di Indonesia sekarang ini perlu mendapatkan perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, khususnya sekarang ini banyak dijumpai korban pembohongan," ujar Yeka.
Yeka menyatakan, salah satu pelapor adalah nasabah dari perusahaan pialang yang melaksanakan pengaduan ke Bappebti pada tahun 2018.

Tetapi demikian hingga dengan sekarang ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

Sehingga melaporkannya ke Ombudsman.
Yeka menambahkan, ada 2 pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

"Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut kepada permohonan pelayanan masyarakat," imbuh Yeka.
Untuk itu Ombudsman RI mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat supaya berita| berkaitan tata sistem investasi yang {bagus} dan aman bisa tersampaikan secara tepat sasaran.

Merespon hal tersebut, Didid berkata fenomena robot trading memang sedang populer di Indonesia.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

"Sebenarnya robot trading tak menjadi permasalahan, sebab sebetulnya cuma berupa komputer.

Berdasarkan semestinya dilihat oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan mempunyai izin legal untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tak mempunyai izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,".

Selain Didid, pihaknya disaat ini tengah menjalankan pemeriksaan perusahaan sering kali menemukan data kepegawaian yang tak komplit.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati ketika menjalankan investasi dan tak gampang tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberi.

Didid menerangkan bahwa saat ini Bappebti sedang mengerjakan koreksi layanan.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

"Mengingat kami adalah institusi baru, karenanya masih terdapat banyak hal yang perlu dirapikan.

Saat itu, terhadap eksternal, kami juga berupaya mengedukasi akan pentingnya menjalankan investasi di institusi resmi yang telah menerima izin legal dari pemerintah.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tak seluruh investasi bisa dipastikan memberi profit," ujar Didid.
Didid minta Ombudsman RI untuk menyerukan terhadap masyarakat supaya menjalankan investasi pada institusi yang resmi.

"ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tak mempunyai izin sah dari pemerintah, sehingga membuat resah masyarakat.

Kami telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Kami harap Ombudsman RI bisa menolong kami dalam mengedukasi masyarakat untuk menjalankan investasi yang resmi," ujar Didid

sumber: ombudsman.go.id

PORTAL MASYARAKAT

iklan banner

Baca Juga

Ombudsman Menyatakan Seluruh Perusahaan Robot Trading Ilegal?

ilustrasi platform trading
Photo by Kanchanara on Unsplash

PORTAL MASYARAKAT - Ombudsman RI menyoroti fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat.

Untuk itu pada Kamis (30/6/2022) anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melaksanakan kunjungan koordinasi dengan Plt.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, guna menangani laporan masyarakat.

Menurut aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menerapkan robot trading.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

"Maraknya penerapan robot trading di Indonesia sekarang ini perlu mendapatkan perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, khususnya sekarang ini banyak dijumpai korban pembohongan," ujar Yeka.
Yeka menyatakan, salah satu pelapor adalah nasabah dari perusahaan pialang yang melaksanakan pengaduan ke Bappebti pada tahun 2018.

Tetapi demikian hingga dengan sekarang ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

Sehingga melaporkannya ke Ombudsman.
Yeka menambahkan, ada 2 pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

"Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut kepada permohonan pelayanan masyarakat," imbuh Yeka.
Untuk itu Ombudsman RI mengajak Bappebti untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat supaya berita| berkaitan tata sistem investasi yang {bagus} dan aman bisa tersampaikan secara tepat sasaran.

Merespon hal tersebut, Didid berkata fenomena robot trading memang sedang populer di Indonesia.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

"Sebenarnya robot trading tak menjadi permasalahan, sebab sebetulnya cuma berupa komputer.

Berdasarkan semestinya dilihat oleh masyarakat justru perusahaan yang mengoperasikan robot tersebut, apakah perusahaan mempunyai izin legal untuk beroperasi dari pemerintah atau justru tak mempunyai izin, sehingga menjadi perusahaan ilegal,".

Selain Didid, pihaknya disaat ini tengah menjalankan pemeriksaan perusahaan sering kali menemukan data kepegawaian yang tak komplit.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati ketika menjalankan investasi dan tak gampang tergiur dengan iming-iming imbalan yang diberi.

Didid menerangkan bahwa saat ini Bappebti sedang mengerjakan koreksi layanan.

Baca juga disini: Cara Mengecek Riwayat Kredit BI Checking Melalui SLIK Online

"Mengingat kami adalah institusi baru, karenanya masih terdapat banyak hal yang perlu dirapikan.

Saat itu, terhadap eksternal, kami juga berupaya mengedukasi akan pentingnya menjalankan investasi di institusi resmi yang telah menerima izin legal dari pemerintah.

Baca juga disini: Apakah Investasi di Saham itu Judi?

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tak seluruh investasi bisa dipastikan memberi profit," ujar Didid.
Didid minta Ombudsman RI untuk menyerukan terhadap masyarakat supaya menjalankan investasi pada institusi yang resmi.

"ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tak mempunyai izin sah dari pemerintah, sehingga membuat resah masyarakat.

Kami telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Kami harap Ombudsman RI bisa menolong kami dalam mengedukasi masyarakat untuk menjalankan investasi yang resmi," ujar Didid

sumber: ombudsman.go.id

PORTAL MASYARAKAT

iklan banner