Persyaratan Mendapatkan Uang Rupiah Terbaru 2022 dan Cara Cek Keasliannya - Portal Masyarakat

Menu Nav

    Social Items

Uang Rupiah Baru 2022
Uang Rupiah Baru 2022

PORTAL MASYARAKAT - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meresmikan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ada sebanyak 7 uang kertas baru secara sah| berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77.

Untuk mendapatkannya pun gampang, simak cara mendapatkan uang kertas rupiah terkini 2022.

Uang kertas baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Walaupun seperti itu, uang tersebut masih menggunakan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, panorama alam, dan flora pada desain belakang juga masih dipertahankan sebagaimana Uang TE 2016.

Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin gampang untuk dikenali ciri-ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Selain itu, edisi baru diklaim lebih susah dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
Daftar Pecahan Uang Kertas Rupiah baru 2022 (Uang TE 2022)
Dalam peluncurannya, ada 7 uang kertas baru yang dapat Anda peroleh.

Uang kertas tersebut terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari Rp100.000 sampai yang paling kecil Rp1000.

Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:

Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Rp 1.000 (seribu rupiah)

Desain Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Uang Kertas Baru 2022

Desain 1. Rp 100.000
Uang kertas Rp 100.000 masih menggunakan warna merah sebagai warna utama. Sebagai wajah dari Proklamasi Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masih menempel di bagian depan uang itu.

Sementara itu, desain di belakang uang pecahan Rp 100.000 menampilkan tarian topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan anggrek bulan. Dari segi ukuran, uang pecahan Rp 100.000 ini memiliki dimensi 151 x 65 mm.

2. Rp 50.000
Sama seperti versi sebelumnya, pecahan Rp 50.000 masih berwajah H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan dan warna utama biru. Berukuran 146 x 65 mm, fragmen ini menyediakan ruang untuk gambar tarian Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo dan bunga-bunga Bali Jepang.

3. Rp 20.000
Ditemani dengan warna utama hijau, wajah Dr. Saul Samuel Jacob Ratulangi yang menggeram masih tersimpan di bagian depan uang kertas Rp 20.000. Berdimensi 141 x 65 mm, uang logam ini bermotif tarian gong, berhiaskan Derawan alami dan anggrek hitam di bagian belakangnya.

4. Rp 10.000
Frans Kaisiepo, pahlawan pejuang kemerdekaan Papua, masih di halaman depan uang Rp 10.000. Masih dengan warna ungu sebagai warna utama, fragmen ini berukuran 136 x 65 mm dan merupakan tempat berlangsungnya tarian Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi dan latar belakang bunga Cempaka Hutan Kasar.

5. Rp 5.000
Untuk nilai nominal Rp 5.000, wajah pahlawan Kalimantan Selatan, Dr. K.H. Idham Chalid masih melekat. Dengan ukuran 131 x 65 mm, nada coklat ini juga menampilkan Tari Gambyong, Gunung Bromo, dan Bunga Sedap Malam di bagian belakangnya.

6. Uang pecahan Rp 2.000
Mohammad Husni Thamrin masih menghiasi pecahan Rp 2.000 versi baru yang sebagian besar masih berwarna abu-abu. Berukuran 126 x 65 mm, fragmen ini menggambarkan Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok dan bunga Jeumpa di baliknya.

7. Rp 1.000
Terakhir, pecahan Rp 1.000 juga cocok dengan wajah Tjut Meutia, pahlawan nasional Aceh. Dengan warna utama hijau, fragmen ini berukuran 121 x 65 mm. Sedangkan bagian belakang uang kertas menampilkan tarian Tifa, pemandangan alam Banda Neira dan bunga anggrek Larat.
Syarat Dapat Uang Kertas Baru 2022
Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Jika Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat tukar uang kertas baru 2022:

1.Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2.Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3.Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4.Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5.Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6.Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7.NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8.Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022
Anda bisa memperoleh uang kertas baru 2022 dengan menukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online.

Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum memperoleh uang kertas baru 2022.

Ikuti langkah-langkah berikut jika ingin dapat uang kertas baru 2022:

Siapkan KTP
Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Apakah Uang Kertas Lama Tidak Lagi Berlaku?
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Kertas Baru 2022

Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Uang Rupiah kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 diklaim lebih sulit untuk dipalsukan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang kertas baru, jangan lupa juga untuk mengetahui cara cek keaslian uang tersebut.

Berikut cara cek keaslian uang rupiah kertas baru 2022:

1. Pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000

Cara utama dalam mengecek keaslian uang Rupiah sebenarnya sama, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D).
Berikut ciri-ciri uang Rupiah asli pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 jika dilakukan 3D:

Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman, Tinta berubah warna
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
Diterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso).

2. Pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000

Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
DIterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso)

Begitulah penjelasan lengkap mengenai uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 yang baru saja diluncurkan pada 18 Agustus 2022.

Ada 7 pecahan uang kertas baru, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1000 yang bisa Anda dapatkan melalui aplikasi atau situs PINTAR. Semoga bermanfaat!


PORTAL MASYARAKAT

Baca Juga

Persyaratan Mendapatkan Uang Rupiah Terbaru 2022 dan Cara Cek Keasliannya

Uang Rupiah Baru 2022
Uang Rupiah Baru 2022

PORTAL MASYARAKAT - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meresmikan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ada sebanyak 7 uang kertas baru secara sah| berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77.

Untuk mendapatkannya pun gampang, simak cara mendapatkan uang kertas rupiah terkini 2022.

Uang kertas baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Walaupun seperti itu, uang tersebut masih menggunakan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, panorama alam, dan flora pada desain belakang juga masih dipertahankan sebagaimana Uang TE 2016.

Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin gampang untuk dikenali ciri-ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Selain itu, edisi baru diklaim lebih susah dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
Daftar Pecahan Uang Kertas Rupiah baru 2022 (Uang TE 2022)
Dalam peluncurannya, ada 7 uang kertas baru yang dapat Anda peroleh.

Uang kertas tersebut terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari Rp100.000 sampai yang paling kecil Rp1000.

Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:

Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Rp 1.000 (seribu rupiah)

Desain Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Uang Kertas Baru 2022

Desain 1. Rp 100.000
Uang kertas Rp 100.000 masih menggunakan warna merah sebagai warna utama. Sebagai wajah dari Proklamasi Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masih menempel di bagian depan uang itu.

Sementara itu, desain di belakang uang pecahan Rp 100.000 menampilkan tarian topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan anggrek bulan. Dari segi ukuran, uang pecahan Rp 100.000 ini memiliki dimensi 151 x 65 mm.

2. Rp 50.000
Sama seperti versi sebelumnya, pecahan Rp 50.000 masih berwajah H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan dan warna utama biru. Berukuran 146 x 65 mm, fragmen ini menyediakan ruang untuk gambar tarian Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo dan bunga-bunga Bali Jepang.

3. Rp 20.000
Ditemani dengan warna utama hijau, wajah Dr. Saul Samuel Jacob Ratulangi yang menggeram masih tersimpan di bagian depan uang kertas Rp 20.000. Berdimensi 141 x 65 mm, uang logam ini bermotif tarian gong, berhiaskan Derawan alami dan anggrek hitam di bagian belakangnya.

4. Rp 10.000
Frans Kaisiepo, pahlawan pejuang kemerdekaan Papua, masih di halaman depan uang Rp 10.000. Masih dengan warna ungu sebagai warna utama, fragmen ini berukuran 136 x 65 mm dan merupakan tempat berlangsungnya tarian Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi dan latar belakang bunga Cempaka Hutan Kasar.

5. Rp 5.000
Untuk nilai nominal Rp 5.000, wajah pahlawan Kalimantan Selatan, Dr. K.H. Idham Chalid masih melekat. Dengan ukuran 131 x 65 mm, nada coklat ini juga menampilkan Tari Gambyong, Gunung Bromo, dan Bunga Sedap Malam di bagian belakangnya.

6. Uang pecahan Rp 2.000
Mohammad Husni Thamrin masih menghiasi pecahan Rp 2.000 versi baru yang sebagian besar masih berwarna abu-abu. Berukuran 126 x 65 mm, fragmen ini menggambarkan Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok dan bunga Jeumpa di baliknya.

7. Rp 1.000
Terakhir, pecahan Rp 1.000 juga cocok dengan wajah Tjut Meutia, pahlawan nasional Aceh. Dengan warna utama hijau, fragmen ini berukuran 121 x 65 mm. Sedangkan bagian belakang uang kertas menampilkan tarian Tifa, pemandangan alam Banda Neira dan bunga anggrek Larat.
Syarat Dapat Uang Kertas Baru 2022
Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Jika Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat tukar uang kertas baru 2022:

1.Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2.Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3.Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4.Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5.Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6.Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7.NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8.Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022
Anda bisa memperoleh uang kertas baru 2022 dengan menukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online.

Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum memperoleh uang kertas baru 2022.

Ikuti langkah-langkah berikut jika ingin dapat uang kertas baru 2022:

Siapkan KTP
Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Apakah Uang Kertas Lama Tidak Lagi Berlaku?
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Kertas Baru 2022

Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Uang Rupiah kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 diklaim lebih sulit untuk dipalsukan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang kertas baru, jangan lupa juga untuk mengetahui cara cek keaslian uang tersebut.

Berikut cara cek keaslian uang rupiah kertas baru 2022:

1. Pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000

Cara utama dalam mengecek keaslian uang Rupiah sebenarnya sama, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D).
Berikut ciri-ciri uang Rupiah asli pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 jika dilakukan 3D:

Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman, Tinta berubah warna
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
Diterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso).

2. Pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000

Dilihat: Gambar utama, Nominal pecahan, Benang pengaman
Diraba: Terasa kasar pada bagian tertentu, Kode tunanetra (blind code)
DIterawang: Tanda air (watermark) dan electrotype, Gambar saling isi (rectoverso)

Begitulah penjelasan lengkap mengenai uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 yang baru saja diluncurkan pada 18 Agustus 2022.

Ada 7 pecahan uang kertas baru, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1000 yang bisa Anda dapatkan melalui aplikasi atau situs PINTAR. Semoga bermanfaat!


PORTAL MASYARAKAT