Berikut ini Beberapa Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan - Portal Masyarakat

Menu Nav

    Social Items

Beberapa Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat

PORTAL MASYARAKAT - Kenali 19 macam operasi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan pada artikel berikut ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan kesehatan nasional yang diberi pemerintah terhadap semua rakyat Indonesia.

Semenjak diluncurkan pada tahun 1968, fasilitas kesehatan ini telah menggunakan anggaran triliunan rupiah untuk menolong meningkatkan mutu kesehatan masyarakat Indonesia.

Salah satu program yang dilaksanakan BPJS ialah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN serupa dengan asuransi swasta yang mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran tetapi dalam jumlah yang lebih ringan.

Iuran inilah yang nantinya bermanfaat untuk membiayai perawatan kesehatan dikala peserta sakit.

BPJS Kesehatan akan membiayai layanan pengobatan rawat jalan sampai sejumlah operasi.

Berikut daftar 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti diinformasikan dari website IndonesiaBaik.


  1. Operasi Amandel
  2. Operasi Bedah Empedu
  3. Operasi Bedah Mulut
  4. Operasi Bedah Vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi Hernia
  7. Operasi Jantung
  8. Operasi Kanker
  9. Operasi Katarak
  10. Operasi Kelenjar Getah Bening
  11. Operasi Kista
  12. Operasi Mata
  13. Operasi Miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi Pencabutan Pen
  16. Operasi Pengganti Sendi Lutut
  17. Operasi Timektomi
  18. Operasi Tumor
  19. Operasi Usus Buntu

Prosedur yang Semestinya Dijalankan

Berikut ini merupakan sejumlah prosedur yang semestinya dijalankan supaya BPJS Kesehatan bisa menanggung segala tarif tindakan operasi serta perawatan yang dilaksanakan.

Pasien dipinta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Apabila perlu dilaksanakan tindakan operasi, karenanya pasien akan diberikan surat rekomendasi ke rumah sakit.
Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien berkaitan dan mengontrol jadwal operasi (bila pasien dalam keadaaan gawat darurat karenanya akan dilaksanakan penanganan segera).

Adapun |persyaratan yang diperlukan seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rekomendasi dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit sesudah pasien menjalankan registrasi.

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung yaitu:

Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi,persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan


Peraturan dan daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Undang-undang Presiden nomor 82 tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit {tak} ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luarbiasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit dampak tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera dampak sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit dampak konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera dampak kejadian yang gak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dijalankan di luar negeri
  • Pengobatan dan perbuatan medis yang diklasifikasikan sebagai tes atau eksperimen.
  • Pengobatan pelengkap, alternatif, dan tradisional yang belum diungkapkan tepat sasaran menurut pengevaluasian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tak layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan yang terdiri dari referensi atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tak layak hukum perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tak berprofesi sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan kepada penyakit atau cedera dampak kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat seharusnya hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas layak hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang telah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tak ada relasi dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberi.
Baca Juga

Berikut ini Beberapa Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Beberapa Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat

PORTAL MASYARAKAT - Kenali 19 macam operasi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan pada artikel berikut ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan kesehatan nasional yang diberi pemerintah terhadap semua rakyat Indonesia.

Semenjak diluncurkan pada tahun 1968, fasilitas kesehatan ini telah menggunakan anggaran triliunan rupiah untuk menolong meningkatkan mutu kesehatan masyarakat Indonesia.

Salah satu program yang dilaksanakan BPJS ialah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN serupa dengan asuransi swasta yang mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran tetapi dalam jumlah yang lebih ringan.

Iuran inilah yang nantinya bermanfaat untuk membiayai perawatan kesehatan dikala peserta sakit.

BPJS Kesehatan akan membiayai layanan pengobatan rawat jalan sampai sejumlah operasi.

Berikut daftar 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti diinformasikan dari website IndonesiaBaik.


  1. Operasi Amandel
  2. Operasi Bedah Empedu
  3. Operasi Bedah Mulut
  4. Operasi Bedah Vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi Hernia
  7. Operasi Jantung
  8. Operasi Kanker
  9. Operasi Katarak
  10. Operasi Kelenjar Getah Bening
  11. Operasi Kista
  12. Operasi Mata
  13. Operasi Miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi Pencabutan Pen
  16. Operasi Pengganti Sendi Lutut
  17. Operasi Timektomi
  18. Operasi Tumor
  19. Operasi Usus Buntu

Prosedur yang Semestinya Dijalankan

Berikut ini merupakan sejumlah prosedur yang semestinya dijalankan supaya BPJS Kesehatan bisa menanggung segala tarif tindakan operasi serta perawatan yang dilaksanakan.

Pasien dipinta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Apabila perlu dilaksanakan tindakan operasi, karenanya pasien akan diberikan surat rekomendasi ke rumah sakit.
Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien berkaitan dan mengontrol jadwal operasi (bila pasien dalam keadaaan gawat darurat karenanya akan dilaksanakan penanganan segera).

Adapun |persyaratan yang diperlukan seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rekomendasi dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit sesudah pasien menjalankan registrasi.

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung yaitu:

Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi,persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan


Peraturan dan daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Undang-undang Presiden nomor 82 tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit {tak} ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luarbiasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit dampak tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera dampak sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit dampak konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera dampak kejadian yang gak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dijalankan di luar negeri
  • Pengobatan dan perbuatan medis yang diklasifikasikan sebagai tes atau eksperimen.
  • Pengobatan pelengkap, alternatif, dan tradisional yang belum diungkapkan tepat sasaran menurut pengevaluasian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tak layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan yang terdiri dari referensi atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tak layak hukum perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tak berprofesi sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan kepada penyakit atau cedera dampak kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat seharusnya hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas layak hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang telah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tak ada relasi dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberi.