MANDIRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) Periode 2023 Telah Dibuka, Begini Caranya - Portal Masyarakat

Menu Nav

    Social Items

MANDIRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) Periode 2023 Telah Dibuka, Begini Caranya


PORTAL MASYARAKAT - Saat ini, masih banyak masyarakat dari kalangan pelaku UMKM yang mencari informasi terkait KUR Mandiri 2023.

Berikut ini merupakan informasi update terbaru tabel KUR Mandiri 2023 serta syarat pengajuan pinjam uang Rp100 juta di Bank Mandiri.

Perlu diketahui, KUR Mandiri 2023 merupakan program pinjaman uang yang dalam hal ini, calon debitur juga mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

Sebagai informasi, terkait KUR 2023, terdapat peraturan baru tentang KUR Mandiri 2023, yang dalam hal ini disesuaikan dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUR 2023.

Masih ada kesempatan bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan pembiayaan modal melalui KUR Mandiri 2023.

Sebagai informasi, KUR sendiri adalah kredit atau pembiayaan modal kerja, berbentuk investasi kepada individu.


Untuk diketahui, Permenko Nomor 1 tersebut mengatur tentang KUR 2023 serta suku bunga untuk para calon debitur.

Bisa pinjaman KUR Mandiri diajukan untuk perseorangan dengan skala UMKM yang produktif dan layak. Hanya saja belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan masih belum cukup.

Terkait bunga dari KUR Mandiri 2023 ini dibebankan untuk calon debitur mulai 3 persen untuk jenis KUR Super Mikro Bank Mandiri.


Adapun jenis lain seperti KUR Mikro, KUR Kecil hingga KUR Khusus dari KUR Mandiri 2023 memiliki suku bunga 6 persen per tahun untuk pengajuan KUR pertama.

Ketahui di sini beberapa persyaratan, bunga dan cara pengajuan melalui KUR Mandiri pinjaman cair hingga Rp100 juta.

Tahun 2023 ini Bank Mandiri resmi membuka KUR Mandiri 2023 dengan syarat dan bunga yang sudah dirilis melalui laman bankmandiri.co.id.

Apa yang dimaksud dengan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

KUR adalah kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Apa tujuan pelaksanaan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

  • Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Apa persyaratan penerima ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : 

    • Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

    • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau 

    • Kelompok usaha lainnya. 

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 

  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau 

  • Calon Peserta Magang di luar negeri.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Apa ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:

  • Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri. 

  • Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut: 

    • Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

    • Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.

  • Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.

  • Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :

    1) Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

    2) Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

    3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Apa saja jenis “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dapat diberikan kepada calon debitur?

KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas: 

  • KUR Super Mikro

  • KUR Mikro

  • KUR Kecil

  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)

  • KUR Khusus

Apa saja sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:  

  • sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; 

  • sektor kelautan dan perikanan; 

  • sektor industri pengolahan; 

  • sektor konstruksi; 

  • sektor pertambangan garam rakyat; 

  • sektor pariwisata; 

  • sektor jasa produksi; dan/atau

  • sektor produksi lainnya.


Apa perbedaan fitur “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” berdasarkan jenis KUR-nya?

 

KUR Super Mikro

KUR Mikro

KUR Kecil

KUR PMI/ KUR TKI

KUR Khusus

Limit kredit

s.d Rp10 Juta

> Rp10 Juta s.d Rp100 Juta

> Rp100 Juta s.d Rp.500 juta

Maks. Rp100 Juta*)

s.d Rp500 juta

Jangka waktu

  1. KMK maks 3 thn
  2. KI maks 5 thn
  1. KMK maks 3 thn
  2. KI maks 5 thn
  1. KMK maks 4 thn
  2. KI maks 5 thn

Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn

  1. KMK maks 4 thn
  2. KI maks 5 thn

Suku bunga

3% efektif per tahun

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

6% efektif per tahun

6% efektif per tahun

Agunan pokok

Usaha atau obyek yang dibiayai

Usaha atau obyek yang dibiayai

Usaha atau obyek yang dibiayai

Tidak dipersyaratkan

Usaha atau obyek yang dibiayai

Agunan tambahan

Tidak diberlakukan

Tidak diberlakukan

Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Tidak diberlakukan

Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal operasional usaha

Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Mengikuti pendampingan;
  2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
  3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
  4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak

Min. 6 bulan.

 

Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Min. 6 bulan

-

Min. 6 bulan

Akumulasi plafon per debitur

Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.

  1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
  2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Maks. Rp500 Juta per debitur.

-

Maks. Rp500 Juta per debitur.

*) Besar pinjaman  KUR penempatan  Tenaga  Kerja  Indonesia  disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 


Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

 Biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang / Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.

Berapa suku bunga yang dikenakan?

Dijelaskan pada tabel poin 7 di atas.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?

  • KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

    • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

    • Copy Kartu Keluarga

    • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

    • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

  •  KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

    • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia. 

    • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

    • Copy Kartu Keluarga

    • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

Apakah ada program khusus penerima KUR bagi alumni Program Prakerja?

Ya, Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan KUR Super Mikro. Alumni dapat menyertakan sertifikat lulus program dan memenuhi satu dari kriteria sebagai berikut:

  • Mengikuti pendampingan;

  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

  • Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau

  • Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak

Lama operasional usaha dapat kurang dari 6 bulan sejak operasional pertama.

Apakah ada pinjaman tanpa agunan dengan limit hingga Rp.100 juta?

Ada, pinjaman tanpa agunan hingga limit s.d Rp.100 juta untuk pengusaha mikro dapat diakses melalui program KUR Bank Mandiri.

Bagaimana syarat mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Untuk saat ini, Bank Mandiri belum merupakan Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikrp (BPUM).

Apakah Penerima KUR wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.

Baca Juga

MANDIRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) Periode 2023 Telah Dibuka, Begini Caranya

MANDIRI Kredit Usaha Rakyat (KUR) Periode 2023 Telah Dibuka, Begini Caranya


PORTAL MASYARAKAT - Saat ini, masih banyak masyarakat dari kalangan pelaku UMKM yang mencari informasi terkait KUR Mandiri 2023.

Berikut ini merupakan informasi update terbaru tabel KUR Mandiri 2023 serta syarat pengajuan pinjam uang Rp100 juta di Bank Mandiri.

Perlu diketahui, KUR Mandiri 2023 merupakan program pinjaman uang yang dalam hal ini, calon debitur juga mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

Sebagai informasi, terkait KUR 2023, terdapat peraturan baru tentang KUR Mandiri 2023, yang dalam hal ini disesuaikan dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUR 2023.

Masih ada kesempatan bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan pembiayaan modal melalui KUR Mandiri 2023.

Sebagai informasi, KUR sendiri adalah kredit atau pembiayaan modal kerja, berbentuk investasi kepada individu.


Untuk diketahui, Permenko Nomor 1 tersebut mengatur tentang KUR 2023 serta suku bunga untuk para calon debitur.

Bisa pinjaman KUR Mandiri diajukan untuk perseorangan dengan skala UMKM yang produktif dan layak. Hanya saja belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan masih belum cukup.

Terkait bunga dari KUR Mandiri 2023 ini dibebankan untuk calon debitur mulai 3 persen untuk jenis KUR Super Mikro Bank Mandiri.


Adapun jenis lain seperti KUR Mikro, KUR Kecil hingga KUR Khusus dari KUR Mandiri 2023 memiliki suku bunga 6 persen per tahun untuk pengajuan KUR pertama.

Ketahui di sini beberapa persyaratan, bunga dan cara pengajuan melalui KUR Mandiri pinjaman cair hingga Rp100 juta.

Tahun 2023 ini Bank Mandiri resmi membuka KUR Mandiri 2023 dengan syarat dan bunga yang sudah dirilis melalui laman bankmandiri.co.id.

Apa yang dimaksud dengan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

KUR adalah kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Apa tujuan pelaksanaan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

  • Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Apa persyaratan penerima ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : 

    • Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

    • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau 

    • Kelompok usaha lainnya. 

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 

  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau 

  • Calon Peserta Magang di luar negeri.

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Apa ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)“?

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:

  • Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri. 

  • Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut: 

    • Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

    • Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.

  • Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.

  • Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :

    1) Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

    2) Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

    3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Apa saja jenis “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dapat diberikan kepada calon debitur?

KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas: 

  • KUR Super Mikro

  • KUR Mikro

  • KUR Kecil

  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)

  • KUR Khusus

Apa saja sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:  

  • sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; 

  • sektor kelautan dan perikanan; 

  • sektor industri pengolahan; 

  • sektor konstruksi; 

  • sektor pertambangan garam rakyat; 

  • sektor pariwisata; 

  • sektor jasa produksi; dan/atau

  • sektor produksi lainnya.


Apa perbedaan fitur “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” berdasarkan jenis KUR-nya?

 

KUR Super Mikro

KUR Mikro

KUR Kecil

KUR PMI/ KUR TKI

KUR Khusus

Limit kredit

s.d Rp10 Juta

> Rp10 Juta s.d Rp100 Juta

> Rp100 Juta s.d Rp.500 juta

Maks. Rp100 Juta*)

s.d Rp500 juta

Jangka waktu

  1. KMK maks 3 thn
  2. KI maks 5 thn
  1. KMK maks 3 thn
  2. KI maks 5 thn
  1. KMK maks 4 thn
  2. KI maks 5 thn

Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn

  1. KMK maks 4 thn
  2. KI maks 5 thn

Suku bunga

3% efektif per tahun

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

6% efektif per tahun

6% efektif per tahun

Agunan pokok

Usaha atau obyek yang dibiayai

Usaha atau obyek yang dibiayai

Usaha atau obyek yang dibiayai

Tidak dipersyaratkan

Usaha atau obyek yang dibiayai

Agunan tambahan

Tidak diberlakukan

Tidak diberlakukan

Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Tidak diberlakukan

Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal operasional usaha

Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Mengikuti pendampingan;
  2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
  3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
  4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak

Min. 6 bulan.

 

Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Min. 6 bulan

-

Min. 6 bulan

Akumulasi plafon per debitur

Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.

  1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
  2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Maks. Rp500 Juta per debitur.

-

Maks. Rp500 Juta per debitur.

*) Besar pinjaman  KUR penempatan  Tenaga  Kerja  Indonesia  disesuaikan dengan struktur biaya (cost stucture) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 


Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

 Biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang / Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.

Berapa suku bunga yang dikenakan?

Dijelaskan pada tabel poin 7 di atas.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?

  • KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

    • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

    • Copy Kartu Keluarga

    • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

    • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

  •  KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. 

    • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia. 

    • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

    • Copy Kartu Keluarga

    • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

Apakah ada program khusus penerima KUR bagi alumni Program Prakerja?

Ya, Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan KUR Super Mikro. Alumni dapat menyertakan sertifikat lulus program dan memenuhi satu dari kriteria sebagai berikut:

  • Mengikuti pendampingan;

  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

  • Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau

  • Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak

Lama operasional usaha dapat kurang dari 6 bulan sejak operasional pertama.

Apakah ada pinjaman tanpa agunan dengan limit hingga Rp.100 juta?

Ada, pinjaman tanpa agunan hingga limit s.d Rp.100 juta untuk pengusaha mikro dapat diakses melalui program KUR Bank Mandiri.

Bagaimana syarat mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Untuk saat ini, Bank Mandiri belum merupakan Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikrp (BPUM).

Apakah Penerima KUR wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.