Resmi Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 |
PORTALMASYARAKAT - Perubahan Sah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Perubahan ini berlokasi pada pengerjaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Perimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ialah untuk memberi kans terhadap masyarakat untuk mengambil cuti lebih permulaan, sehingga bisa menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersama dengan perayaan Idul Fitri 2023 adalah 21 April 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari info legal di situs Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (30/3/2023).
Seketika, bagaimana daftar libur nasional dan cuti bersama terkini sesudah dilaksanakan perubahan?
Libur nasional tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti bersama tahun 2023
- 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 3 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 19, 20, 21, 24, dan 25: Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023
Lebih lanjut, pemberian tunjangan hari raya keagamaan konsisten layak ketetapan sedangkan terdapat perbuahan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023.
Tunjangan hari raya (THR) sepatutnya dikasih paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, aku telah sampaikan juga. Padahal ketetapannya itu H-7, aku ingin perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih pesat dari ketetapan itu,” papar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Demikian review mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Dengan dilaksanakan perubahan ini, karenanya berlaku daftar libur nasional dan cuti bersama terkini tahun 2023.