Mungkin beberapa kau yang mempunyai persoalan kepada pinjol, akan mencoba mencari tahu eksistensi DC ini, apakah ada di alamat kau tinggal atau bagaimana.
Nah, untuk menjawab rasa penasaran bagi nasabah-nasabah pinjol, kami sudah merangkum beberapa data yang dilansir dari akun TikTok @galbaypinjol2022.
Bagi nasabah yang mempunyai niat galbay (Gagal Bayar) tentu cemas akan absensi DC ini, bak tetamu tidak diundang datang kerumah yang membikin nasabah-nasabah hal yang demikian ketakutan separuh mati.
Pada akun TikTok @galbaypinjol2022 menceritakan ada 23 pinjol yang mempunyai DC dilapangan dan malah ada juga yang tak, tergantung alamat kau tinggali.
Sebelumnya, untuk kau kenal istilah debt collector yakni sekumpulan orang yang menawarkan jasa untuk menagih utang terhadap seseorang seperti diinformasikan dari website Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Debt collector juga berasa dari bahasa Inggris, secara harfiah debt artinya utang dan kata collector artinya pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Sehingga bisa diistilahkan bahwa debt collector artinya penagih utang.
Hukum Undang-undang Debt Collector
Sampai dikala ini, belum ada undang-undang atau dasar undang-undang yang secara khusus membatasi mengenai debt collector.
Berdasarkan isu yang diberi tahu oleh website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kesibukan penagihan utang oleh debt collector dipegang oleh Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 perihal Penagihan Utang Kartu Kredit.
Berdasarkan SE hal yang demikian, ketetapan penagihan utang yakni sebagai berikut:
1. Debt collector cuma boleh menagih utang macet menurut kriteria kolektibilitas pantas ketetapan Bank Indonesia yang membatasi mengenai mutu kredit. Golongan utang macet yakni saat keterlambatan kreditan telah lebih dari 6 bulan.
2. Kwalitas penagihan mesti pantas standar bank. Sepatutnya dipastikan mutu penagihan yang dikerjakan oleh debt collector meniru standar mutu yang berlaku di bank.