Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya - Portal Masyarakat

Menu Nav

    Social Items

Kartu Prakerja Gelombang 52
Kartu Prakerja Gelombang 52 (Foto: Instagram @prakerja.go.id)

PORTAL MASYARAKAT - Kartu Prakerja gelombang 52 telah resmi dibuka pada Selasa (11/5/2023).

Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" tulis akun resmi instagram @Prakerja.go.id Selasa (9/5/2023).

Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 52:

- Warga negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.


- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.


Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar ke laman www.prakerja.go.id.

1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.

2. Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai. Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.

3. Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa. Bagi yang alamatnya tidak sesuai KTP/domisili juga terdapat pilihannya.


4. Setelah itu, lakukan verifikasi foto e-KTP dari ponsel/handphone kamu.

5. Bila foto e-KTPmu sesuai ketentuan tinggal klik Gunakan Foto.

6. Langkah berikutnya verifikasi wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

7. Setelah semuanya sudah sesuai ketentuan, kemudian lakukan jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja.

8. Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.


9. Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang kamu daftarkan.

10. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, kemudian klik Lanjut.

11. Langkah berikutnya adalah mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).


12. Usai mengisi semua tes tersebut, klik Lanjut.

13. Setelah itu, kamu bisa mengklik Gabung Gelombang yang tersedia di dashboard akun prakerja.go.id.

Setelah mengklik Gabung Gelombang, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Namun jika belum lolos, bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang telah didaftarkan.


PORTAL MASYARAKAT PORTAL MASYARAKAT

Baca Juga

Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 52
Kartu Prakerja Gelombang 52 (Foto: Instagram @prakerja.go.id)

PORTAL MASYARAKAT - Kartu Prakerja gelombang 52 telah resmi dibuka pada Selasa (11/5/2023).

Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" tulis akun resmi instagram @Prakerja.go.id Selasa (9/5/2023).

Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 52:

- Warga negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.


- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.


Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar ke laman www.prakerja.go.id.

1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.

2. Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai. Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.

3. Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa. Bagi yang alamatnya tidak sesuai KTP/domisili juga terdapat pilihannya.


4. Setelah itu, lakukan verifikasi foto e-KTP dari ponsel/handphone kamu.

5. Bila foto e-KTPmu sesuai ketentuan tinggal klik Gunakan Foto.

6. Langkah berikutnya verifikasi wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

7. Setelah semuanya sudah sesuai ketentuan, kemudian lakukan jawab pertanyaan mengenai alasan kamu ikut Kartu Prakerja.

8. Selanjutnya, kamu harus mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan. Selain itu, juga ada pertanyaan seputar status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.


9. Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor 6 digit kode OTP melalui nomor yang kamu daftarkan.

10. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu. Isi sampai selesai, kemudian klik Lanjut.

11. Langkah berikutnya adalah mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD).


12. Usai mengisi semua tes tersebut, klik Lanjut.

13. Setelah itu, kamu bisa mengklik Gabung Gelombang yang tersedia di dashboard akun prakerja.go.id.

Setelah mengklik Gabung Gelombang, kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Namun jika belum lolos, bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun yang telah didaftarkan.


PORTAL MASYARAKAT PORTAL MASYARAKAT